Beli agen makita di monotaro.id
Kami Menampilkan Rekomendasi Kami Untuk Anda! Anda Bisa Membelinya Kapan Saja di monotaro.id
- Makita Gerinda TanganDeskripsi:Produk Gerinda Tangan dari Makita ini memiliki kecepatan mesin mulai dari 6,600 - 11,000 RPM, cocok untuk industri manufaktur, bengkel konstruksi, dan juga pemakaian sehari-hari
- Makita Cordless Hammer Drill DriverDeskripsi:Makita memiliki range produk Cordless Hammer Driver Drill yang lengkap dengan kapasitas bateri 10.8V digunakan untuk industri manufaktur, perakitan furniture dan pemakaian rumah tangga
- Makita Mesin Potong Kayu MejaDeskripsi:Produk Mesin Potong Kayu Meja dari Makita ini memiliki kecepatan 3.4-3.8RPM, cocok untuk industri manufaktur, tukang kayu dan juga pemakaian sehari-hari
- HITACHI Automatic Well Pump for Deep WellDeskripsi:Automatic Water Pump (Pompa Air Otomatis) - Deep is never a problem.- Pompa air otomatis Hitachi, sangat sesuai untuk sumur dengan kedalaman 12 meter atau lebih.- Pengatur otomatis untuk menghidupkan dan mematikan pompa yang berjalan bersamaan dengan penggunaan keran air.- Relay temperatur air dalam pompa air untuk mencegah tingkat panas tinggi pada pompa.- Tiga pilihan saluran keluaran air untuk pemasangan yang lebih flexible.- Tangki terbuat dari logam tebal khusu dan dilapisi dengan 3 lapisan agen anti karat.- Pipa masuk pada model single jet terbuat dari kuningan khusu yang anti karat dan tahan lama.atribut:
- Total Dischange Head (m): 12
- Suction Pipe (mm): 35
- Capacity (L/minute): 20 | 16 | 9
- Dimensions (mm): 384x384x628
- Discharge Pipe (mm): 25
- Motor Power (W): 300
- Total Suction Head (m): 18 | 24 | 30
Daftar Harga agen makita Terbaru October 2025
Makita Gerinda Tangan | Rp819.900 |
Makita Jig Saw | Rp1.199.900 |
Makita Mesin Serut Kayu | Rp1.399.900 |
Makita Cordless Hammer Drill Driver | Rp3.399.900 |
Makita Mesin Potong Kayu Meja | Rp12.999.900 |
Makita Mesin Gergaji Bundar | Rp3.199.900 |
HITACHI Automatic Well Pump for Deep Well | Rp5.699.900 |
Data diperbarui pada 01/10/2025 (Harga belum termasuk PPN)