Polisi tidur atau disebut juga speed bump menjadi alat pembatas jalan yang dibuat dari tambahan aspal atau semen yang ditinggikan dan dipasang dengan posisi melintang terhadap badan jalan. Polisi tidur banyak sekali dijumpai di jalan pemukiman, jalan kecil, dan jalan berukuran sedang, tetapi sangat jarang dibuat pada jalan besar. Meski terkesan mengganggu kelancaran berkendara, keberadaan speed bump memang berfungsi untuk mengurangi kecepatan atau memperlambat laju kendaraan, dan lebih mengarah pada faktor keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Umumnya, penanda jalan atau polisi tidur dibuat dari campuran semen, aspal, batu, atau cukup menggunakan material kayu. Namun, oleh karena berfungsi sebagai pengaman jalan, maka pembuatan speed bump tidak boleh asal, sebab bisa sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Bahkan, terdapat regulasi yang mengatur tentang pembuatan speed bump atau polisi tidur, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018 Nomor 82 yang membahas tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Speed bump dibuat khusus untuk jalanan lingkungan terbatas, area privat, dan area parkir dengan kecepatan kendaraan kurang dari 10 km/jam. Speed bump dibuat dengan aturan lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, ketinggian maksimal 12 sentimeter, dan sudut kelandaian sebesar 15%. Speed bump biasanya memiliki warna kombinasi putih hitam atau kuning hitam yang dicat dengan lebar 30 sentimeter dengan warna kombinasi sebesar 20 sentimeter. Lalu, ketentuan sudut warnanya ke bagian kanan sebesar 30 sampai 45 derajat.
Ada pula polisi tidur jenis speed hump yang dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan kendaraan tidak lebih dari 20 km/jam. Tipe polisi tidur ini memiliki lebar maksimal 39 sentimeter, ketinggian antara 5 sampai 9 sentimeter dengan sudut landai sebesar 50%. Umumnya, jenis polisi tidur ini memiliki bentuk melintang yang berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan di jalanan yang biasanya terdapat zebra cross.
Bentuk dari speed bump yaitu menonjol dengan permukaan yang lebih luas dibandingkan dengan speed bump. Ketentuannya adalah cat yang merupakan kombinasi kuning hitam atau putih hitam. Lebar catnya tidak berbeda dengan speed bump, yaitu 30 sentimeter untuk warna hitam dan 20 sentimeter untuk warna paduannya.
Loading chat box
please wait...
Anda bisa chat secara langsung dengan
Customer Support kami untuk bertanya
Stok produk,
Pesanan,
Pembayaran,
Pengiriman,
Faktur Pajak,
Pengembalian Barang & Garansi atau kunjungi
Pusat Bantuan Kami